Natuna(MR)-Tindak lanjut,informasi penjualan pulau Karang Aji, berbuntut panjang.Hari ini, jumat 03/07/2020, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Natuna, memanggil sejumlah pihak, untuk melakukan hearing,di ruang Paripurna DPRD Natuna.
Hadir dalam giat itu, Kadis Parawisata, Camat Serasan. Dinas Perizinan, Kadis PU, Kades Tanjung Setelung.
Dari hasil jajak pendapat, Kades Tanjung, Setelung ,Kecamatan Serasan, Aspahani membenarkan, jika Pulau tersebut telah dijual. Kepala Desa telah mengeluarkan surat alasak atas nama Keven Sukirno sebagai ganti rugi atas sebidang tanah perkebunan berisikan batang kelapa di Pulau Karang Aji.
“Tanah kebun seluas 1,8 hektar tersebut di beli dari 4 orang warga serasan dan telah beralih nama ke pihak pembeli”ucap Aspahani.
Sementara luas area Pulau Karang Aji, 2,7 Ha, termasuk pantai. Jadi yang diganti rugi hanya kebun masyarakat ucapnya .
Sayangnya, Pihak pengelola, sudah berani menarik restribusi, kepada masyarakat yang berkunjung di pulau itu. Bahkan Kepala Desa Setelung, tidak tahu soal restribusi itu.
Peryataan Kades ini, membuat sejumlah anggota DPRD Natuna, berang.Bagaimana mungkin Kepala Desa Setelung tidak mengetahui penarikan distribusi itu. Itukan wilayah pak Kades. Pungutan ini, pungli ucap Henri FN, di aminin Ketua Komisi II Marzuki. Kami meminta segala pungutan liar, dihentikan. Jika ingin mengelola, kami welcome kepada Investor, namun urus dulu izinya baru, tarik distribusi.
Politisi Partai Demokrasi ini juga mengkritisi sikap investor, diam diam masuk ke Serasan. Jangan jangan ada barang antik di pulau itu ucap Henri. Untuk itu, dirinya meminta Ketua DPRD agar permasalahan ini, di pansus kan agar terang benderang derang.
Kami minta kepada Kades Setelung, bersama camat , agar melakukan pelarangan bagi pengembang, untuk tidak menarik distribusi, sebelum izin wisata dikeluarkan tambah Wan Aris Munandar.
Sementara itu, perwakilan Badan Pengelola Perbatasan, Wan Zazali, mengatakan, Ada 7 Pulau terluar di Kabupaten Natuna. Karang Aji bukan termasuk pulau terluar. Saya rasa untuk inventasi tidak ada masalah. Yang penting regulasi aturan harus di jalani.
Hal senada juga dikatakan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Pulau Karang Aji, bukan termasuk wilayah budidaya perikanan, mungkin hanya ini yang bisa saya sampaikan.
Sementara itu, Eri marka anggota komisi III DPRD Natuna, meminta agar perizinan tempat wisata segera dirampungkan. Sekarang ini, Bangunan jadi dulu, baru ngurus izin. Contohnya, pembangunan Resort Jelita Sejuba.
Izin belum ada tapi sudah tarik distribusi. Saya tekankan dinas terkait agar izin dulu dilengkapi baru bisa mendirikan bangunan, ucapnya.
Pang Ali,anggota DPRD davil, Midai, Serasan dan Subi, mempertanyakan kehadiran investor, secara sembunyi-sembunyi. Ini perlu ditelusuri. Seandainya tidak pakai rapi test kita bakalan tidak tau. Ucapnya
Masa DPRD tidak tau ada pengusaha besar datang DPRD tidak tau. Harus jelas regulasinya. Kami minta Pak Kades keluar dari ruangan ini, memerintahkan stafnya agar membuat surat teguran kepada pengelola, agar tidak menarik distribusi sebelum izin lengkap ucap Ketua DPRD.
Lagi pula yang dibeli kebun, bukan pantai, kenapa gajebo, banyak dipasang di bibir pantai?. Kami ingin, Pulau tidak dijual, tapi dikelola tegas Andes Putra. Jangan jangan dananya mereka ada mengalir kepadanya pak Kades tambahnya. Hal itu dibantah Kades Pulau Setelung.
Diakhir kegiatan, Kepala Dinas Pariwisata Hardinansyah, berjanji akan lebih proaktif untuk melakukan sosialisasi dengan DPRD. Kunjungan kemarin yang pertama kali, ucapnya. /Roy
